Sisi HAM Jurnal Karya Abdul Bari Azed tentang UU Kewarganegaraan di Indonesia
![]() |
| sumber gambar: ganjil2020.elearning.unair.ac.id |
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam hemat Abdul Bari Azed aturan yang menitikberatkan masalah penentuan kewarganegaraan di Indonesia pada asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang. Asas ius sanguinis yang digunakan di Indonesia ini adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan status kewarganegaraan orang tuanya. Penentuan status kewarganegaraan model ini bertolak belakang dengan hasil persetujuan Konferensi Meja Bundar yang lebih menitikberatkan pada asas ius soli. Dimana penentuan status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat dimana dia dilahirkan.
Dalam karyanyam Abdul Bari Azed memaparkan
bagaimana desakan perubahan undang-undang kewarganegaraan ini sudah terjadi
sejak lama. Banyak masalah yang kiranya mendesak undang-undang tersebut perlu
dilakukan perubahan. Mulai dari status penentuan kewarganegaraan perempuan yang
harus ditentukan berdasarkan kewarganegaraan suaminya hingga ancaman kehilangan
kewarganegaraan Indonesia bagi para WNI yang ada di luar negeri ataupun di
dalam negeri.
Bila ditinjau dari sisi Hak Asasi Manusia
(HAM) kewarganegaraan seseorang adalah hal yang sangat penting. Pasalnya status
kewarganegaraan berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Seperti yang
dituliskan dalam jurnal tersebut, bahwasanya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
musti diselaraskan dengan amandemen kedua UUD 1945. Karena dalam amandemen
kedua UUD 1945 telah diatur mengenai HAM dari setiap manusia.
Baca juga: Pandangan Yuridis Terhadap Masalah-masalah Kewarganegaraan dalam Konteks Perubahan Undang-undang tentang Kewarganegaraan RI
Sebelum membahas keterkaitan antara
kewarganegaraan dan HAM, perlu kita pahami bersama jika status kewarganegaraan
seseorang itu merupakan bagian dari HAM. Dengan demikian, status kewarganegaraan
seseorang musti dipenuhi oleh negara. Sebagai contoh, jika ada seorang bayi lahir di Indonesia maka, status
kewarganegaraannya harus dijamin oleh negara. Atau kalau dicontohkan oleh Abdul
Bari Azed, penduduk yang ada di Wara, Kabupaten Jayawijaya (nama Papua kala
itu) harus diakui status kewarganegaraannya. Sayangnya, penduduk di sana kemungkinan
akan kehilagan status kewarganegaraannya dan tidak diakui dengan alasan berada
di dekat perbatasan dengan Papua Nugini. Hal tersebut jelas merupakan
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara dengan commission, yakni pelanggaran
HAM oleh negara karena tidak memenuhi hak warga negaranya.
Dalam tulisannya tersebut, Abdul Bari
menuliskan bahwa pada UUD 1945 yang telah diamandemen dua kali, di pasal 28E
ayat (1) dengan jelas menyebutkan:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Berangkat dari situ, UU No. 62 Tahun 1958 yang
di dalamnya ada Bab “Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia” dan “Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia” menurut jurnal yang saya analisis,
perlu memikirkan secara cermat karena sudah barang pasti akan menimbulkan
implikasi yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
Baca Juga: Tinjauan Filosofis Perubahan Undang-undang Tentang Kewarganegaraan RI
Telah disampaikan sebelumnya bahwa status kewarganegaraan seseorang merupakan HAM dari masing-masing orang. Apabila status kewarganegaraan seseorang belum jelas atau tidak dipenuhi maka sudah dapat dipastikan jika pemenuhan hak-hak lainnya akan sulit terpenuhi. Sebab, jika seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan maka tidak ada pula negara yang diwajibkan untuk menjamin HAMnya.Hak apa saja yang kiranya tidak terjamin? Hak
atas hidup, hak untuk tidak disiksa, dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi,
termasuk merendahkan martabat, hak untuk tidak dijadikan budak dan tidak
diperdagangkan, ha katas legalitas dalam hukum, pengakuan sebagai subyek hukum,
hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang.
Selain itu tidak ada jaminan dari negara untuk
bebas dari rasa lapar, pemenuhan hak-hak dasar kesehatan, pemenuhan hak-hak
dasar tempat tinggal, pemenuhan hak-hak atas air bersih (penggunaan personal
dan kebutuhan domestic). Itu semua kemungkinan tidak akan dipenuhi atau dijamin
oleh sebuah negara, karena tidak mempunyai status kewarganegaraannya.
Dalam karyanya tersebut, Abdul Bari
menjelaskan jika, banyak WNI yang terancam kewarganegaraannya karena dipersulit
dengan regulasi yang termanifestasi dalam UU Nomor 62 tahun 1958. Menurut saya,
karya dari yang berjudul “Masalah Kewarganegaraan dalam Konteks Perubahan
Undang-undang Tentang Kewarganegaraan RI” ini, disajikan secara komprehensif. Sebab,
usulan perubahan UU No. 62 tahun 1958 tersebut disertai dengan alasan-alasan
yang kuat. Bukan hanya itu, usulan yang beliau tuangkan dalam tulisannya
tersebut disertai juga dengan arahan tentang aturan-aturan terdahulu yang masih
dapat ditampung atau dihapus.
gaimana yang ada di perubahan kedua dari UUD 1945. Jika dikaitkan dengan konteks sekarang, UU nomor 62 tahun 1958 telah diganti dengan UU nomor 12 tahun 2006.
Baca juga: Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
sumber jurnal: https://jhp.ui.ac.id

Komentar
Posting Komentar