Sisi HAM Jurnal Karya Abdul Bari Azed tentang UU Kewarganegaraan di Indonesia

sumber gambar: ganjil2020.elearning.unair.ac.id

Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam hemat Abdul Bari Azed aturan yang menitikberatkan masalah penentuan kewarganegaraan di Indonesia pada asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang. Asas ius sanguinis yang digunakan di Indonesia ini adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan status kewarganegaraan orang tuanya. Penentuan status kewarganegaraan model ini bertolak belakang dengan hasil persetujuan Konferensi Meja Bundar yang lebih menitikberatkan pada asas ius soli. Dimana penentuan status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat dimana dia dilahirkan.

Dalam karyanyam Abdul Bari Azed memaparkan bagaimana desakan perubahan undang-undang kewarganegaraan ini sudah terjadi sejak lama. Banyak masalah yang kiranya mendesak undang-undang tersebut perlu dilakukan perubahan. Mulai dari status penentuan kewarganegaraan perempuan yang harus ditentukan berdasarkan kewarganegaraan suaminya hingga ancaman kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi para WNI yang ada di luar negeri ataupun di dalam negeri.

Bila ditinjau dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM) kewarganegaraan seseorang adalah hal yang sangat penting. Pasalnya status kewarganegaraan berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Seperti yang dituliskan dalam jurnal tersebut, bahwasanya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 musti diselaraskan dengan amandemen kedua UUD 1945. Karena dalam amandemen kedua UUD 1945 telah diatur mengenai HAM dari setiap manusia.

Baca juga: Pandangan Yuridis Terhadap Masalah-masalah Kewarganegaraan dalam Konteks Perubahan Undang-undang tentang Kewarganegaraan RI

Sebelum membahas keterkaitan antara kewarganegaraan dan HAM, perlu kita pahami bersama jika status kewarganegaraan seseorang itu merupakan bagian dari HAM. Dengan demikian, status kewarganegaraan seseorang musti dipenuhi oleh negara. Sebagai contoh, jika ada seorang bayi  lahir di Indonesia maka, status kewarganegaraannya harus dijamin oleh negara. Atau kalau dicontohkan oleh Abdul Bari Azed, penduduk yang ada di Wara, Kabupaten Jayawijaya (nama Papua kala itu) harus diakui status kewarganegaraannya. Sayangnya, penduduk di sana kemungkinan akan kehilagan status kewarganegaraannya dan tidak diakui dengan alasan berada di dekat perbatasan dengan Papua Nugini. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara dengan commission, yakni pelanggaran HAM oleh negara karena tidak memenuhi hak warga negaranya.

Dalam tulisannya tersebut, Abdul Bari menuliskan bahwa pada UUD 1945 yang telah diamandemen dua kali, di pasal 28E ayat (1) dengan jelas menyebutkan:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Berangkat dari situ, UU No. 62 Tahun 1958 yang di dalamnya ada Bab “Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia” dan “Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia” menurut jurnal yang saya analisis, perlu memikirkan secara cermat karena sudah barang pasti akan menimbulkan implikasi yang bisa saja terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Tinjauan Filosofis Perubahan Undang-undang Tentang Kewarganegaraan RI

Telah disampaikan sebelumnya bahwa status kewarganegaraan seseorang merupakan HAM dari masing-masing orang. Apabila status kewarganegaraan seseorang belum jelas atau tidak dipenuhi maka sudah dapat dipastikan jika pemenuhan hak-hak lainnya akan sulit terpenuhi. Sebab, jika seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan maka tidak ada pula negara yang diwajibkan untuk menjamin HAMnya.

Hak apa saja yang kiranya tidak terjamin? Hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, termasuk merendahkan martabat, hak untuk tidak dijadikan budak dan tidak diperdagangkan, ha katas legalitas dalam hukum, pengakuan sebagai subyek hukum, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang.

Selain itu tidak ada jaminan dari negara untuk bebas dari rasa lapar, pemenuhan hak-hak dasar kesehatan, pemenuhan hak-hak dasar tempat tinggal, pemenuhan hak-hak atas air bersih (penggunaan personal dan kebutuhan domestic). Itu semua kemungkinan tidak akan dipenuhi atau dijamin oleh sebuah negara, karena tidak mempunyai status kewarganegaraannya.

Dalam karyanya tersebut, Abdul Bari menjelaskan jika, banyak WNI yang terancam kewarganegaraannya karena dipersulit dengan regulasi yang termanifestasi dalam UU Nomor 62 tahun 1958. Menurut saya, karya dari yang berjudul “Masalah Kewarganegaraan dalam Konteks Perubahan Undang-undang Tentang Kewarganegaraan RI” ini, disajikan secara komprehensif. Sebab, usulan perubahan UU No. 62 tahun 1958 tersebut disertai dengan alasan-alasan yang kuat. Bukan hanya itu, usulan yang beliau tuangkan dalam tulisannya tersebut disertai juga dengan arahan tentang aturan-aturan terdahulu yang masih dapat ditampung atau dihapus.

Hal tersebut dilakukan demi terbitnya aturan yang selaras dengan pemenuhan HAM seba
gaimana yang ada di perubahan kedua dari UUD 1945. Jika dikaitkan dengan konteks sekarang, UU nomor 62 tahun 1958 telah diganti dengan UU nomor 12 tahun 2006.


Baca juga: Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

sumber jurnal: https://jhp.ui.ac.id

Komentar